Pergantian Antar Waktu DKC Jember Tahun 2019 A. Pelaksanaan Hari : Minggu Tanggal : 10 Februari 2019 Waktu : 07.30 - 16.00 WIB Tempat : Kantor Kwarcab Jember B. Persyaratan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang Aktif di Gugusdepan, dibuktikan dengan Surat Tugas dari Gugusdepan dan/atau Kwartir Ranting. Berusia 17-24 tahun, dibuktikan dengan KTP atau Kartu Siswa/Mahasiswa (asli dan fotocopy). Telah dilantik dan/atau masih dalam proses penempuhan SKU Penegak Bantara/ Penegak Laksana/ Pandega, dibuktikan fotocopy SKU. Fotocopy Piagam/Sertifikat yang dimiliki. Mendapat izin dari orang tua/wali, dibuktikan dengan Surat Izin Orang Tua. Membawa Pas Foto Seragam Pramuka ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Membaca Petunjuk Penyelenggaraan Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (2013) dan Petunjuk...